Makassar — Aliansi Buruh & Mahasiswa Menggugat (ABMM) akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 5 Februari 2025, untuk menuntut penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Aksi ini merupakan hasil konsolidasi yang digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Sekretariat Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Konsolidasi tersebut dihadiri oleh berbagai elemen buruh dan mahasiswa, antara lain Pengurus Serikat Pekerja AMT (SP.AMT), Ketua Persatuan Solidaritas Buruh Makassar (PSBM), Ketua KPBI, serta perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gowa.
Tuntutan Utama Aksi
ABMM membawa grand isu bertajuk *“Tangkap, Adili, dan Penjarakan Pengusaha Nakal”*. Adapun beberapa tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi tersebut meliputi:
1. Mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menetapkan status kerja bagi pekerja di PT. Elnusa Petrofin.
2. Menuntut PT. Elnusa Petrofin untuk mempekerjakan kembali pekerja yang diberhentikan secara sepihak dan dipensiunkan tidak wajar.
3. Meminta Disnaker Provinsi dan Disnaker Kota Makassar segera melakukan inspeksi mendadak ke PT. Elnusa Petrofin.
4. Menuntut pencopotan oknum mediator Disnaker Kota Makassar yang dinilai tidak kompeten.
5. Mendesak pencopotan oknum pengawas tenaga kerja Provinsi Sulawesi Selatan yang dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas pengawasan.
6. Menuntut penegakan aturan undang-undang ketenagakerjaan yang sesuai.
Rute dan Persiapan Aksi
Aksi akan dimulai pukul 10.00 WITA, dengan rute yang mencakup Pintu 2 Kima, Disnaker Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, PT. Elnusa Petrofin, dan DPRD Provinsi Sulsel. Massa akan berkumpul di depan Indomaret Pintu 2 Kima pada pukul 09.00 WITA. Peserta yang terkena PHK dan pensiun diminta mengenakan baju perusahaan, sementara anggota serikat diharapkan memakai baju seragam masing-masing.
Finalcek dan Dukungan
Finalcek atau rapat akhir akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 15.00 WITA di Sekretariat KPBI. Para pekerja yang terkena PHK dan pensiun diwajibkan hadir dalam rapat tersebut serta pada aksi mendatang. Aliansi juga mengharapkan dukungan dari semua elemen dengan menyumbang kebutuhan aksi secara sukarela.













Respon (1)
Komentar ditutup.