Front Pemuda Masyarakat Asosiasi UMKM dan Pengusaha Lokal Kab. Luwu Timur, kecewa dan berharap ada regulasi yang lebih ketat mengenai izin pendirian mini market yang dapat merugikan perekonomian lokal yang ada di Luwu Timur.
“Ritel bisa ditutup sepanjang tidak memenuhi syarat dasar yaitu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)” sambung agil.
Hingga saat ini, pemerintah daerah masih bungkam dan belum memberikan respons resmi, sementara keresahan masyarakat terus memuncak. (sdl/red)