Merekamindonesia – Proses pengosongan lahan Bukit Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, berlangsung lancar dan terkendali pada Kamis, 30 Juli 2026. Satuan Polisi Pamong Praja dibantu personel TNI dan Polri membongkar sejumlah pondok kebun yang selama ini berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah tersebut. Meski sempat diwarnai sedikit gesekan di lapangan, seluruh tahapan penertiban dilaporkan tetap mengikuti kaidah hukum yang berlaku.
Kronologi Pengosongan Lahan Bukit Laoli
Warga selama ini memanfaatkan area Bukit Laoli untuk aktivitas perkebunan dengan mendirikan pondok-pondok sederhana. Setelah proses pembongkaran, sisa material bangunan beserta barang-barang milik warga yang sempat berada di dalam pondok dipindahkan dan disimpan di samping Kantor Desa Harapan. Langkah ini diambil agar barang warga tetap aman sambil menunggu penyelesaian lebih lanjut.
Poin Penting
- Pengosongan lahan Bukit Laoli di Desa Harapan, Malili, Luwu Timur berlangsung aman dan sesuai prosedur hukum pada Kamis, 30 Juli 2026.
- Satpol PP dibantu aparat TNI-Polri membongkar sejumlah pondok kebun yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah.
- Material bongkaran dan barang milik warga disimpan di samping Kantor Desa Harapan.
- Pemkab Luwu Timur menyediakan hunian sementara bagi warga terdampak, sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM.
Sejalan dengan Rekomendasi Komnas HAM
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Muh. Reza, menjelaskan bahwa penertiban aset milik pemerintah memang menjadi bagian dari tugas pokok Satpol PP. Menurutnya, langkah pengosongan lahan Bukit Laoli dilakukan secara profesional tanpa mengabaikan hak-hak warga yang selama ini menggarap lahan tersebut.
Sebagai bentuk empati kepada warga yang terdampak, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menyiapkan hunian sementara di Desa Harapan. Kebijakan ini diambil bersamaan dengan keluarnya rekomendasi Komnas HAM yang meminta Pemda memperhatikan pemulihan dan penghidupan layak bagi warga yang kehilangan tempat berkebun akibat proses penertiban.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, Pemda tidak hanya berfokus pada aspek legalitas pengembalian aset daerah, tetapi juga pada sisi kemanusiaan. Penyediaan tempat tinggal sementara menjadi bukti bahwa proses penertiban tidak dijalankan secara sepihak, melainkan tetap memperhitungkan kondisi sosial masyarakat setempat.
Komitmen Pemda Jaga Ketertiban dan Kesejahteraan Warga
Penanganan kasus Bukit Laoli ini memperlihatkan bagaimana Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berupaya menyeimbangkan penegakan aturan dengan perlindungan hak warga. Pendekatan semacam ini sejalan dengan berbagai upaya daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan berkeadilan sosial.
Baca juga: Kebijakan Fiskal Daerah Disorot, Wabup Lutim Ikuti Raker DPR RI yang turut menyoroti tata kelola anggaran dan aset daerah di Luwu Timur.
Keharmonisan antara aparat pemerintah dan masyarakat juga menjadi kunci kelancaran proses pengosongan lahan Bukit Laoli. Semangat menjaga kerukunan sosial ini sejalan dengan berbagai program daerah lain, termasuk penguatan kerukunan umat beragama Luwu Timur yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Ke depan, Pemkab Luwu Timur diharapkan terus memastikan warga yang menempati hunian sementara di Desa Harapan mendapatkan pendampingan hingga menemukan solusi penghidupan yang lebih permanen. Langkah ini penting agar proses pengosongan lahan Bukit Laoli benar-benar membawa manfaat jangka panjang, baik bagi pengelolaan aset daerah maupun kesejahteraan warga terdampak. MI/AS
Sumber: bilikfakta.id












