Merekam Indonesia- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul meningkatnya tekanan dan kritik publik terhadap aktivitas tambang di kawasan yang dikenal sebagai salah satu ekosistem laut paling kaya di dunia.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6). “Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat,” ujarnya.
Melansir Tempo.co. Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah ; PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah hasil penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan pelanggaran aturan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, lokasi aktivitas tambang dinilai berada di dalam kawasan geopark yang harus dilindungi.