“Kejadian penebangan liar dihutan adat kami ini, sdh berapa kali terjadi“. Sambung pak adnan.
Hutan Adat To Cerekeng merupakan wilayah yang diakui secara resmi sebagai hutan adat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pengakuan ini ditandai dengan Permen LH No. 34 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal.
Masyarakat Hukum Adat (MHA) To Cerekeng telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur yang menegaskan keberadaan mereka serta kearifan lokal yang telah dipraktikkan secara turun-temurun. (sdl/red)
Respon (1)
Komentar ditutup.