Religi

Makna Kurban dalam Pembangunan, Pesan Mendalam Bupati Irwan Saat Shalat Idul Adha 1446 H

×

Makna Kurban dalam Pembangunan, Pesan Mendalam Bupati Irwan Saat Shalat Idul Adha 1446 H

Sebarkan artikel ini

Merekam Indonesia– Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan Shalat Idul Adha yang bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah di Masjid Agung Malili, Jumat (06/06/2025).

 

Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, didampingi istri yang juga Ketua TP PKK Lutim, dr. Ani Nurbani Irwan, hadir bersama keluarga untuk menunaikan ibadah Shalat Ied. Tampak mendampingi, Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

 

Tak hanya pejabat Pemda, Kapolres Lutim, AKBP. Zulkarnain serta unsur Forkopimda lain dan ratusan masyarakat juga antusias mengikuti Shalat Idul Adha yang memadati area Masjid Agung, bahkan hingga ke halaman luar masjid.

 

Pada pelaksanaan Shalat Ied kali ini, bertindak sebagai Imam adalah Ustadz Ahmad Yani yang juga Imam Masjid Agung Malili. Ustadz Lalu Murna memimpin tata cara pelaksanaan shalat, sementara khutbah disampaikan dengan penuh makna oleh Habib Husain Ahmad Al-Hamid, Pembina Ponpes Abu Muhammad dari Yayasan Ahmad Muhammad.

 

Dalam sambutannya sebelum pelaksanaan Shalat Ied, Bupati Irwan menekankan bahwa semangat kurban bukan semata ritual keagamaan, tetapi juga simbol dari keikhlasan, pengorbanan, dan kebersamaan yang menjadi fondasi penting dalam membangun daerah.

 

 

“Qurban bukan hanya ritual keagamaan, tetapi refleksi dari semangat pembangunan. Dalam konteks kita sebagai pemerintah dan masyarakat, pembangunan daerah juga membutuhkan semangat pengorbanan dan kebersamaan,” ungkap Irwan.

 

Ia menambahkan, semangat inilah yang menjadi landasan moral untuk mewujudkan visi Luwu Timur JUARA – maju dan sejahtera.

 

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengajak masyarakat mensyukuri berbagai kemajuan yang telah dicapai, termasuk saat peringatan Hari Jadi Luwu Timur ke-22 beberapa waktu lalu.

baca juga  Bacaan Niat dan Waktu Yang Disunnahkan Bayar Zakat Fitrah