Adapun aksi direncanakan berlangsung pada Jumat (7/2/2025) dengan titik kumpul di Fly Over Makassar pada pukul 09.00 WITA sebelum bergerak menuju Kejati Sulsel.
Saat aksi berlangsung di depan Kantor Kejati Sulsel, mahasiswa melakukan orasi secara bergantian menyuarakan tuntutan mereka. Selain itu, massa aksi juga membakar ban sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan korupsi dan bentuk desakan agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Bontomalling dan instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan mahasiswa. Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang. (dnl/red)