“Kami berharap kerja sama lintas sektor dapat semakin kuat, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pencegahan untuk memerangi tindak pidana dan menjaga keamanan pada wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Lutim,” harapnya.
Ketua Kejari Lutim juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini.
“Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban hukum di wilayah Lutim,” tandas Budi Nugraha.
Sebagai informasi, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 48 perkara, terdiri atas 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta 35 perkara Narkotika.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, dengan pembakaran untuk barang-barang seperti pakaian, korek api, bong, kaca pireks, dan sumbu sabu; serta penghancuran untuk barang seperti sendok sabu, senjata tajam, cangkul, batu, dan handphone. Sementara itu, narkotika jenis sabu dan obat THD dimusnahkan menggunakan blender dengan cairan kimia.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali serta tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat