Kepala Daerah

Keadilan Restoratif Selamatkan Masa Depan Pemuda Luwu Timur

×

Keadilan Restoratif Selamatkan Masa Depan Pemuda Luwu Timur

Sebarkan artikel ini
keadilan restoratif luwu timur
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Keadilan restoratif Luwu Timur kembali membuktikan manfaatnya bagi anak muda yang tersandung masalah hukum. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan pemuda berinisial F, 19 tahun, warga Luwu Timur, setelah proses damai antara tersangka dan korban rampung. Keputusan ini diumumkan Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin dalam ekspos perkara secara virtual di Makassar, Selasa.

Poin Penting

  • Kejati Sulsel menghentikan penuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan pemuda berinisial F, 19 tahun, asal Luwu Timur.
  • Penghentian dilakukan lewat keadilan restoratif setelah tersangka dan korban MTI berdamai pada 10 Agustus 2026 di Cabjari Wotu.
  • Pertimbangan utama adalah status tersangka yang baru lulus SMA dan berniat melanjutkan kuliah, serta belum pernah terlibat pidana sebelumnya.
  • Kejati Sulsel menegaskan tidak ada ruang transaksi dalam proses ini dan meminta Cabjari Wotu segera mengurus penetapan ke Pengadilan Negeri.

Kronologi Singkat di Tarengge

Peristiwa bermula pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WITA di sekitar Terminal Tarengge, dekat lapangan sepak bola. Saat itu F sedang berkumpul bersama teman-temannya ketika mendengar teriakan minta tolong dari arah pintu masuk lapangan. Mereka mendatangi sumber suara dan mendapati korban berinisial MTI beserta seorang saksi perempuan sedang menangis.

Salah satu rekan F sempat bertanya kepada korban sebelum tiba-tiba memukulnya. F yang berada di lokasi ikut menendang pinggang korban sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di kelopak mata, luka gores di pipi dan leher, serta nyeri tekan di punggung. Kondisi korban kini sudah pulih sepenuhnya.

Proses Damai yang Berujung Keadilan Restoratif

Penyelesaian lewat jalur damai ditempuh di Cabang Kejari Wotu, Kabupaten Luwu Timur, pada 10 Agustus 2026. Kepala Cabjari Wotu Ridwan bersama Jaksa Fasilitator Fatimah Ayu Safitri dan Yusa Putra Widyatama memfasilitasi pertemuan kedua pihak hingga tercapai kesepakatan damai. Proses ini turut mendapat dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa setempat, yang menunjukkan kuatnya semangat gotong royong dalam menyelesaikan persoalan warga.

Syarifuddin menjelaskan, alasan utama pemberian keadilan restoratif adalah kondisi sosial tersangka yang baru lulus SMA dan berniat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. “Atas dasar pertimbangannya, kondisi sosial tersangka baru saja lulus dari bangku SMA dan memiliki niat untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang perkuliahan,” ujarnya saat ekspos perkara di Kantor Kejati Sulsel.

Permohonan tersebut diajukan setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif, termasuk fakta bahwa F baru pertama kali tersangkut tindak pidana. Perkara yang disangkakan pun tergolong ringan karena ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara, sesuai Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Komitmen Kejaksaan Jaga Integritas Proses

Syarifuddin mengapresiasi kinerja Cabjari Wotu yang berhasil menuntaskan perkara lewat pendekatan humanis ini. Ia menginstruksikan agar Cabjari Wotu segera mengurus penetapan persetujuan keadilan restoratif ke Pengadilan Negeri setempat, dan bila tersangka masih ditahan, pembebasan harus segera dilakukan setelah persetujuan pengadilan terbit.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas proses tanpa ada praktik transaksional. “Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas,” katanya.

Pendekatan seperti ini sejalan dengan semangat membangun generasi muda Luwu Timur yang produktif dan berorientasi masa depan. Baca juga: HUT RI ke-81, Bupati Irwan Ajak Warga Bersatu Wujudkan Lutim Maju dan Sejahtera, yang juga menekankan pentingnya persatuan dan dukungan bagi generasi muda daerah.

Kasus F menjadi contoh bagaimana keadilan restoratif Luwu Timur dapat memberi kesempatan kedua bagi anak muda yang khilaf, tanpa mengabaikan hak korban untuk mendapat pemulihan. Dukungan tokoh masyarakat dan pemerintah desa dalam kasus ini juga mencerminkan kekompakan warga Luwu Timur dalam menjaga keharmonisan sosial sekaligus mendorong anak-anak muda daerah untuk terus melanjutkan pendidikan. MI/AS

Sumber: Antara News Makassar