“Pencabulan terhadap anak didiknya, saya kira saya harus mengambil tindakan untuk sementara. Sudah ada usulan pemberhentian sementara sampai prosesnya selesai,” tuturnya.
Status MGAW sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak jadi penghalang untuk sanksi disiplin. Menurut Sutjidra, PPPK punya hak dan kewajiban yang sama dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
“Sama, sanksinya sama. Ada hak dan kewajiban, itu yang kita pakai,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Luwu Timur Tegas Terapkan Disiplin ASN Luwu Timur
Pemberhentian sementara terhadap guru SD Buleleng itu akan berlaku sampai ada kepastian hukum. Begitu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, Pemkab Buleleng baru akan menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.
Korban Sudah Didampingi Psikolog
Selain menyoal sanksi bagi pelaku, Pemkab Buleleng juga memastikan kondisi psikologis korban tidak terlantar. Tim dari Dinas Sosial langsung turun tangan begitu kasus ini mencuat.
“Sudah ada pendampingan psikolog. Dinas Sosial sudah turun. Saya paham psikologis anak itu, sehingga hari itu juga ada tim pendampingan dan psikolog dari Dinas Sosial,” imbuh dia.
Sutjidra mengaku prihatin atas kasus yang menjerat oknum guru itu. Dia meminta seluruh tenaga pendidik di Buleleng menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi integritas.
Dia berharap kejadian serupa tidak lagi terulang di lingkungan pendidikan.
“Anggap anak-anak didik itu adalah anak sendiri, sehingga betul-betul memberikan pelayanan yang baik kepada mereka. Jangan lagi terjadi hal seperti ini,” pungkasnya.
MI/AS
Sumber: nasional






