Saat ditanya alasannya, sang ibu mengaku emosi. Di ponselnya, pihak travel juga menemukan aplikasi Papago.
“Di ponsel tersebut kami juga melihat aplikasi Papago, aplikasi penerjemah yang umum digunakan untuk bahasa Korea,” tulis akun @sarjanabackpacker dalam utasnya.
Denda Rp 125 Juta ke Operator Visa
Dalam utasnya, @sarjanabackpacker meluruskan bahwa denda Rp 125 juta bukan diberikan ke pemerintah Korea Selatan. Uang itu ditanggung untuk pihak operator visa.
Denda tersebut bagian dari perjanjian jika ada anggota tur yang tak pulang bersama rombongan.
“Ada klausul penalti kepada kami sebagai travel agent. Kenapa? Karena operator visa juga menanggung risiko. Kalau terlalu banyak kasus seperti ini, mereka bisa kehilangan kepercayaan, bahkan akses mereka untuk mengurus visa bisa terdampak,” jelasnya.
Pihak travel menegaskan tak pernah mendukung siapa pun masuk negara lain tanpa jalur resmi. Mereka menilai kejadian seperti kasus Femas kabur trip Korsel bisa mencemarkan citra agen travel.
Bagi mereka, kepercayaan lebih berharga daripada sekadar urusan bisnis. Persoalan ini juga menyangkut nama baik wisatawan Indonesia di mata negara lain.
Modus berpindah negara secara tidak resmi kerap beririsan dengan aksi penipuan. Baca juga: 5 Modus Penipuan QRIS Palsu dan Trik Menghindarinya.
“Kasus seperti ini akan terus terulang. Dan yang rugi bukan cuma satu travel. Yang rugi adalah nama baik wisatawan Indonesia di mata negara lain. Itulah yang sedang kami perjuangkan. Bukan untuk kami saja,” pungkasnya.
Mi/As
Sumber: nasional






