Lebih lanjut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tertib dalam mengurus administrasi kependudukan. Warga diminta segera melaporkan setiap perubahan data, seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan status lainnya.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga keakuratan basis data kependudukan. Melalui publikasi data secara berkala, Dukcapil berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. (As)












