Luwu Timur – 5 Desember 2025 – Delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kini berada di bawah sorotan tajam. Mereka diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada, sebuah pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang ASN.
Kasus ini mencuat setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan indikasi keterlibatan politik praktis oleh sejumlah PNS kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Informasi, Irfan, membenarkan laporan tersebut dan memastikan delapan PNS itu tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Nama-nama pejabat dan pegawai yang disebut terlibat pun mulai terungkap. Beberapa di antaranya adalah:
- IF,- AB,- YD,- Dr. FW,
- Pegawai lain berinisial YN, Mr, Bi, dan Hk