Merekam indonesia Maluku Tengah – Video dua anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng), Maluku mengamuk dan merusak pintu kaca kantor dewan hingga berhamburan ke lantai, kini tengah viral.
Kedua politikus Partai Hanura bernama Muhammad Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella diduga emosi karena tunjangan hari raya (THR) belum dicairkan.
Dalam video yang beredar, tampak anggota DPRD Maluku Tengah Muhammad Djen Marasabessy memakai baju lengan panjang berwarna biru memegang kursi besi.
Kursi tersebut lalu dia lempar ke arah pintu kantor dewan yang terbuat dari kaca, hingga pecah berhamburan ke lantai.
Tak lama berselang, terlihat anggota DPRD Maluku Tengah Faisal Tawainella yang mengenakan baju bercorak merah maron dan hitam juga langsung melemparkan batu bata yang berada di genggamannya ke arah kaca dan membuat dua sisi kaca ambruk.
Kapolres Malteng, AKBP Hardi Meladi Kadir mengatakan peristiwa itu terjadi di kantor DPRD Malteng pada Selasa (2/4). Aparat kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari yang sama.
“Kemarin tim Satreskrim Polres Maluku Tengah langsung melakukan olah TKP,” ungkap Hardi melalui keterangannya, Rabu (3/4).
Hardi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan telah memanggil Muhammad Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella pada Kamis (5/4) ini, untuk dimintai keterangan.
Meski begitu, Hardi enggan menjelaskan motif dibalik penyulut amarah dua anggota DPRD tersebut. Pihaknya juga belum mau berspekulasi soal dugaan terkait THR telat cair yang memicu amarah kedua legislator itu.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku juga angkat bicara terkait kasus itu. Menurut Polda Maluku, bahwa tindakan dua oknum anggota DPRD tersebut bisa saja termasuk dalam kategori perusakan fasilitas milik negara.
“Kapolda Maluku sangat menyayangkan dan mengecam tindakan melanggar hukum dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah yang melakukan pengerusakan terhadap pintu kantor DPRD yang merupakan aset negara”. Ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, dalam keterangan pers, rabu (3/4/2024). (***mi)












