Keputusan ini juga mencabut beberapa SK sebelumnya yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, termasuk SK Nomor 228/D-02/VI/2023, SK Nomor 244/D-02/VII/2023, serta SK lainnya yang relevan.
Dengan adanya pergantian ini, diharapkan pemerintahan desa di Kabupaten Luwu Timur dapat berjalan lebih baik dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. /Mi