Ia juga menegaskan bahwa, jika sebuah desa memiliki penduduk kurang dari 100 orang, desa lain dengan jumlah penduduk lebih dari 100 tetap bisa memenuhi persyaratan selama sesuai ketentuan program.
Kepala Distransnaker Lutim, Kamal Rasyid dalam pemaparannya menyampaikan bahwa batasan usia dalam proses pendaftaran tenaga kerja menjadi kendala bagi sebagian pendaftar yang tidak lolos verifikasi.
Kamal merinci bahwa, berdasarkan data rekapan, sepuluh desa dengan capaian tertinggi adalah: Laro (383), Benteng (380), Puncak Indah (239), Bangun Jawa (205), Mandiri (188), Wowundula (185), Baruga (181), Maleku (166), Tokalimbo (163), dan Parumpanai (146).
”Sebagian besar penerima manfaat berasal dari kelompok petani/pekebun, ibu rumah tangga, dan wiraswasta dengan penghasilan tidak tetap. Program ini diharapkan berjalan merata di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur sebagai bukti komitmen kuat pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan,” harap Kadis Transnaker Lutim.
Turut hadir Kabid HI Distransnaker, A. Abdul Rasyid; Kabid Pemberdayaan Distransnaker, Hariyadi Hamid; serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwu Timur, Rahmatiah, beserta jajaran. (fir/ikp-humas/kominfo-sp)

 
							 











