Kepala Daerah

Batik Juara Resmi Jadi Batik Khas Luwu Timur, Wajib Dipakai ASN

×

Batik Juara Resmi Jadi Batik Khas Luwu Timur, Wajib Dipakai ASN

Sebarkan artikel ini
batik khas luwu timur
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan batik khas Luwu Timur bernama Batik Juara sebagai motif batik daerah yang wajib dikenakan aparatur sipil negara maupun pegawai non-ASN. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 390/A-09/X/TAHUN 2025 tentang Penetapan Motif Batik Khas Daerah dan Penggunaan Batik Khas Daerah sebagai Pakaian Dinas, yang diteken pada 14 Oktober 2025. Langkah ini menjadi salah satu upaya konkret pemerintah daerah merawat warisan budaya sekaligus memperkuat citra kedaerahan di tengah masyarakat.

Poin Penting

  • Bupati Luwu Timur menetapkan motif Batik Juara sebagai batik khas daerah lewat SK Nomor 390/A-09/X/TAHUN 2025 tanggal 14 Oktober 2025.
  • Batik Juara wajib dikenakan ASN dan non-ASN setiap hari Kamis, dengan warna coklat kehijauan pada minggu pertama dan biru pada minggu kedua.
  • Pemkab tidak mewajibkan ASN membeli kain di tempat tertentu maupun mengatur pola pembayarannya.
  • Penetapan ini menjadi langkah pelestarian budaya lokal sekaligus penguat identitas daerah Luwu Timur.

Alasan di Balik Penetapan Batik Khas Luwu Timur

Menurut keputusan bupati tersebut, penetapan motif Batik Juara didasari keinginan menumbuhkan kebanggaan bersama warga Luwu Timur terhadap warisan budaya lokal. Motif ini diharapkan menjadi simbol identitas daerah yang dikenal luas, tidak hanya di kalangan pemerintahan tapi juga masyarakat umum. Langkah semacam ini sejalan dengan tren daerah-daerah lain di Indonesia yang mulai mengangkat batik khas sebagai bagian dari branding wilayah.

Selain menetapkan motif, SK bupati juga mengatur jadwal dan warna penggunaan batik dinas. Batik Juara dikenakan setiap Kamis, dengan ketentuan warna coklat kehijauan pada minggu pertama setiap bulan dan warna biru pada minggu kedua. Pengaturan ini membuat penggunaan seragam batik menjadi lebih tertata sekaligus memberi variasi tampilan bagi pegawai pemerintahan.

Tak Ada Paksaan Beli di Tempat Tertentu

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Saenab, menegaskan bahwa penerapan aturan ini tidak disertai kewajiban membeli kain di penjual tertentu. Ia menyampaikan hal tersebut pada Kamis, 13 Agustus 2026, menanggapi pertanyaan seputar mekanisme pengadaan batik baru bagi pegawai.

“Mengenai pola pembayarannya, tidak pernah diatur, semua tergantung pada masing-masing individu dan tempat pembelian kainnya,” tegas Saenab.

Pernyataan itu menegaskan bahwa yang menjadi fokus utama kebijakan adalah kepatuhan terhadap motif dan jadwal pemakaian, bukan soal dari mana kain tersebut dibeli. Dengan begitu, ASN dan pegawai non-ASN diberi keleluasaan mencari kain batik sesuai kemampuan masing-masing, asalkan tetap sesuai dengan motif Batik Juara yang telah ditetapkan.

Bagian dari Semangat Membangun Identitas Daerah

Kebijakan batik khas ini muncul di tengah berbagai upaya Pemkab Luwu Timur memperkuat identitas dan kebanggaan daerah lewat berbagai program. Semangat serupa juga terlihat dari capaian daerah ini di bidang lain, seperti MI/AS

Sumber: Warta Lutim