MerekamIndonesia.com – DPRD Kabupaten Luwu Timur menegaskan sikapnya secara resmi: Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak sedang meminta, tidak sedang bernegosiasi, dan tidak sedang berharap belas kasihan.
Pemkab sedang menjalankan perintah undang-undang.
Dan DPRD berdiri penuh di belakang langkah tersebut.
Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul belum tuntasnya kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh PT Vale Indonesia Tbk, yang telah ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dengan nilai Rp311,059 miliar.
Bagi DPRD, persoalan ini sudah selesai secara hukum. Yang tersisa hanya satu, yaitu kepatuhan.

Dasar Hukumnya Jelas, Tidak Ada Ruang Penafsiran Ganda
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur, Muhammad Nur, S.H., menegaskan kewajiban tersebut bersumber langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pasal 4 ayat (2) huruf f UU HKPD secara tegas menempatkan Pajak MBLB sebagai pajak kabupaten/kota.
Ketentuan itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan daerah. Artinya, secara hierarki hukum, mulai dari undang-undang hingga perda, kedudukan Pajak MBLB sebagai hak daerah sudah final.
“Ketika negara sudah mengatur melalui undang-undang, maka tidak ada lagi ruang untuk menunda dengan alasan penafsiran. Yang ada hanya dua pilihan yang sah menurut hukum: bayar, atau ajukan keberatan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur,” tegas Muhammad Nur.
Hingga saat ini, menurut DPRD, PT Vale belum melakukan pembayaran, dan belum pula menyampaikan secara resmi apakah mengajukan keberatan atas SKPDKB yang telah diterbitkan.
Sikap menggantung inilah yang dinilai DPRD tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena menimbulkan ketidakpastian hukum bagi daerah dalam menyusun dan menjalankan APBD.
Keterangan Bapenda: Perda Ini Sah, Sudah Lewat Harmonisasi Berlapis
Kepala Bapenda Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Yusri, menegaskan Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui proses panjang dan ketat.
“Pembentukannya berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Proses legalitasnya melibatkan harmonisasi di Kanwil Kemenkum, fasilitasi Biro Hukum Pemprov Sulsel, hingga evaluasi resmi dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan,” beber Yusri.






