Satu Sikap Lintas Fraksi: Kawal Pemkab Sampai Tuntas
Sikap tersebut disambut dengan satu suara yang sama oleh lintas fraksi DPRD Luwu Timur.
Badawi Alwi dari Fraksi Golkar menegaskan, perusahaan yang telah puluhan tahun beroperasi dan memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam Luwu Timur, memiliki kewajiban hukum yang sama dengan wajib pajak lainnya: patuh dan taat pada ketentuan yang berlaku.
Rusdi Layong dari Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) menegaskan, jika kewajiban yang telah ditetapkan melalui SKPDKB tidak diselesaikan hingga 25 Desember 2026, maka yang dilanggar bukan hanya SKPDKB, melainkan perintah undang-undang itu sendiri.
Dwi Harianto dari Fraksi NasDem menegaskan tenggat 25 Desember 2026 harus dipahami sebagai batas kepatuhan, bukan batas negosiasi.
Aprianto Mappe dari Fraksi Hanura menegaskan, APBD yang telah ditetapkan adalah produk hukum yang wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan itu dimulai dari kepatuhan terhadap SKPDKB yang telah diterbitkan.
Lima suara, lima fraksi, satu sikap: Kawal Pemkab sampai tuntas.
DPRD Luwu Timur secara kolektif menyampaikan dua penegasan:
Pertama, kepada Pemkab: Jangan ragu menjalankan SKPDKB. Langkah Pemkab sudah sesuai dengan undang-undang. DPRD akan mengawal hingga tuntas.
Kedua, kepada PT Vale: Berikan kepastian hukum. Jika keberatan, tempuh jalur keberatan secara resmi. Jika tidak keberatan, tunaikan kewajiban. Ketidakpastian adalah bentuk ketidakpatuhan.
“Negara ini berjalan karena ada kepastian hukum. Jika perusahaan sebesar PT Vale saja menunda kewajiban yang telah ditetapkan secara hukum, maka pesan yang disampaikan kepada publik adalah hukum bisa ditunda. Itu tidak boleh terjadi,” tegas Muhammad Nur.
Kini, seluruh mata tertuju pada satu hal: kepatuhan.
Luwu Timur telah menjalankan perannya sesuai undang-undang. DPRD telah menjalankan perannya sebagai pengawal.
Tinggal satu yang ditunggu: PT Vale menuntaskan kewajibannya, sesuai hukum, sesuai waktu, dan sesuai dengan martabat sebagai perusahaan yang beroperasi di tanah hukum Indonesia.
Mi/And






