Breaking News

Ryan Latief dan Tiga Dokumen yang Belum Dapat Diverifikasi

×

Ryan Latief dan Tiga Dokumen yang Belum Dapat Diverifikasi

Sebarkan artikel ini
Ryan Latief dan Tiga Dokumen yang Belum Dapat Diverifikasi
Dok. Merekam Indoensia

MerekamIndonesia.com – Ada pola yang berulang pada nama Ryan Latief Lakaseng. Setiap kali publik meminta bukti, yang muncul adalah dokumen baru. Setiap kali dokumen baru itu ditelusuri, dokumen itu justru belum dapat diverifikasi.

Bukan satu kali. Bukan dua kali. Tetapi sudah beberapa kali.

Pertama: LBH LIRA

Ryan Latief tampil di hadapan publik sebagai Ketua Umum LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung. Ia mendampingi warga, melapor ke Polda, mengajukan RDPU ke Komisi III DPR RI, dan mengkritik penyidik Polres Luwu Timur.

Tetapi ketika redaksi melakukan penelusuran pada Pangkalan Data Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, redaksi belum menemukan badan hukum dengan nama tersebut yang disahkan sebagai Yayasan atau Perkumpulan.

Ketika dikonfirmasi, Ryan Latief menjelaskan pada 17 Oktober 2026 bahwa LBH tersebut adalah divisi di bawah organisasi induk, bukan entitas terpisah, dan untuk persidangan akan menunjuk anggota yang memiliki sertifikat advokat resmi.

Penjelasan itu dicatat redaksi. Namun hingga berita ini diterbitkan, dokumen legalitas tersebut belum dapat ditunjukkan kepada redaksi untuk diverifikasi, baik SK AHU induk yang mencantumkan LBH LIRA sebagai divisi, SK Pengangkatan sebagai Ketua Umum LBH LIRA, maupun dokumen verifikasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Kedua: SK FRN

Sebelumnya, beredar pula Surat Keputusan Nomor 134/DPP/FRN/I/2026 atas nama Ryan Latief sebagai Ketua DPW Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Sulsel dan Sulbar.

Redaksi menelusuri. Hasilnya sama.

Ketua DPW FRN Sulsel yang tercatat dalam pelantikan resmi 25 Agustus 2024 di Jakarta adalah Karaeng Suwandi, bukan Ryan Latief. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menemukan SK pencopotan Karaeng Suwandi, berita pelantikan Ryan Latief, maupun pemberitaan yang menyebut Ryan Latief sebagai Ketua DPW FRN.

SK itu hanya muncul dalam foto yang beredar. Nomornya belum terverifikasi ke DPP FRN.

Ketiga: KTA PERADMI

Kini muncul dokumen ketiga: Kartu Tanda Advokat PERADMI atas nama Ryan Latief, S.T., S.H. — ADV.26.1683.2454 — Berlaku hingga 31 Desember 2028.

Lagi-lagi, polanya sama. Kartu itu tampil meyakinkan, tetapi ketika ditelusuri, ia menyisakan kejanggalan yang tidak bisa dijawab dengan sekadar foto kartu.

LIMA KEJANGGALAN KTA RYAN LATIEF

1. Sekjennya Beda

Di KTA Ryan Latief, Sekjen tertulis Herman Nompo. Di dokumen resmi PERADMI November 2025, Sekjen DPN PERADMI tertulis Djaya Jumain.

Ryan Latief harus menjelaskan: kapan Herman Nompo menggantikan Djaya Jumain, dan mana SK-nya?

2. Ketumnya Ada Dua Versi

Di satu sisi, PERADMI versi lama mencatat Ketumnya Prof. Dr. Suhendar, yang memimpin penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Bandung Desember 2025.

Di sisi lain, PERADMI versi baru mencatat Ketumnya Dr. Muhammad Nur, yang menerbitkan KTA Ryan Latief dan disebut sebagai Ketua Umum PERADMI dalam pemberitaan AJUN pada 15 Oktober 2026.

Publik berhak tahu: mana struktur yang sah menurut AD/ART dan SK AHU Kementerian Hukum RI? Apakah ada Munaslub, SK pencopotan, atau putusan yang mengesahkan pergantian dari Suhendar ke Muhammad Nur?

Jika tidak ada dokumen itu, maka KTA Ryan Latief diterbitkan oleh struktur yang keabsahannya belum dapat diverifikasi.

3. Nama Organisasi Salah Eja

Di KTA Ryan Latief tertulis: MOSLEM ADVOCATES INDONE IHAN ASSOCIATION.

Seharusnya: INDONESIAN.

Seorang advokat yang mengaku penegak hukum, seharusnya tidak membawa kartu yang nama organisasinya sendiri salah eja.

4. Tanpa Nomor Sumpah Pengadilan Tinggi

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan advokat disumpah di Pengadilan Tinggi.