JAKARTA, MerekamIndonesia.com – Kasus dugaan penyadapan HP Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan publik. Banyak yang bertanya, bagaimana mungkin komunikasi seorang presiden bisa disadap tanpa harus memegang ponselnya?
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026), penyadapan tersebut diduga menggunakan teknologi bernama Lawful Interception Management System (LIMS).
Sederhananya, LIMS merupakan sistem yang memungkinkan aparat berwenang melakukan penyadapan melalui jaringan telekomunikasi. Artinya, seseorang tidak harus memasang aplikasi mata-mata atau memegang HP target untuk memantau komunikasi tertentu.
Cara kerjanya, nomor telepon yang menjadi target dimasukkan ke dalam sistem. Melalui jaringan operator, sistem kemudian dapat digunakan untuk memperoleh informasi komunikasi sesuai kemampuan teknologinya.
Dalam kasus ini, sejumlah nomor telepon, termasuk yang dikaitkan dengan Presiden Prabowo, diduga dimasukkan ke sistem tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya.
Teknologi seperti ini pada dasarnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, jika disalahgunakan, sistem tersebut berpotensi menjadi alat pengawasan terhadap seseorang tanpa izin yang sah.
Lantas, apakah lokasi Presiden Prabowo juga bisa dilacak?
Secara teknologi, sistem intersepsi tertentu dapat memperoleh informasi lokasi berdasarkan jaringan seluler. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa posisi GPS Presiden Prabowo berhasil dipantau secara langsung.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026, sebelum perkara ini mencuat ke publik.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius karena bukan hanya menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang keamanan komunikasi pejabat negara.
Jika komunikasi seorang presiden saja diduga dapat disadap melalui penyalahgunaan sistem, bagaimana pengawasan terhadap keamanan komunikasi masyarakat biasa?
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Listyo Sigit dan pihak lainnya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi Merekam Indonesia






