Di KTA Ryan Latief, tidak ada Nomor Berita Acara Sumpah, tidak ada Nomor SK Pengangkatan, tidak ada tanggal pelantikan.
Ryan Latief harus menunjukkan: di Pengadilan Tinggi mana ia disumpah, kapan, dan dengan nomor berita acara berapa? Jika tidak bisa, maka ia baru memegang kartu keanggotaan, bukan bukti kewenangan beracara.
5. Alamat dan Email Berbeda
KTA Ryan Latief mencantumkan kantor di Makassar dan email dpnperadmi022@gmail.com. Laman resmi peradmi.or.id mencantumkan kantor di Bekasi dan email admin.peradmi@gmail.com.
Mana yang benar? Publik tidak boleh disuruh menebak.
KONFIRMASI TERBARU DARI DPN PERADMI – 5 NOVEMBER 2026
Untuk menjaga keberimbangan, redaksi telah meminta konfirmasi langsung kepada Ketua Umum DPN PERADMI, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H., C.FLS.
Pada 5 November 2026 pukul 13.40 WITA, Dr. Muhammad Nur mengonfirmasi melalui WhatsApp bahwa Kartu Tanda Advokat atas nama Ryan Latief Lakaseng tersebut adalah produk yang diterbitkan pihaknya, dengan hologram dan pengamanan tingkat tinggi.
Redaksi mencatat pengakuan tersebut.
Namun pada hari yang sama pukul 14.09 WITA, redaksi meminta konfirmasi tertulis lanjutan untuk hak jawab, yaitu:
1. Disumpah di Pengadilan Tinggi mana dan tanggal berapa?
2. Nomor Berita Acara Sumpahnya berapa?
3. Boleh kirimkan foto Berita Acara Sumpahnya?
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tertulis terkait Berita Acara Sumpah tersebut belum diterima redaksi.
Artinya, yang sudah terkonfirmasi baru penerbitan kartunya. Status penyumpahan sebagai advokat di Pengadilan Tinggi belum terkonfirmasi.
PESAN UNTUK PUBLIK: JANGAN SERAHKAN NASIB HUKUM ANDA PADA DOKUMEN YANG TAK BISA DIBUKTIKAN
Redaksi menyampaikan ini dengan segala hormat kepada masyarakat Sulawesi Selatan.
Jika seseorang datang kepada Anda, mengaku Ketua LBH, mengaku Ketua DPW wartawan, mengaku advokat, dan membawa kartu serta SK, jangan langsung percaya.
Mintalah tiga hal ini, dan jangan mau jika tidak ditunjukkan:
1. Bukti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi
2. Bukti SK Pengangkatan yang dapat dicek ke organisasi penerbit
3. Bukti Legalitas Lembaga yang dapat dicek di AHU Kementerian Hukum RI
Jika tiga hal itu tidak bisa ditunjukkan, Anda berhak berhenti. Anda berhak ragu. Anda berhak melindungi uang, perkara, dan masa depan hukum Anda.
Karena hukum bukan soal siapa yang paling berani tampil di media. Hukum adalah soal siapa yang bisa membuktikan.
Redaksi menegaskan dengan penuh tanggung jawab, redaksi tidak menyatakan KTA tersebut palsu, tidak menyatakan LBH LIRA tersebut ilegal, dan tidak menyatakan Sdr. Ryan Latief bukan advokat. Redaksi menyatakan, hingga berita ini diterbitkan, ketiga dokumen tersebut belum dapat diverifikasi oleh redaksi dan belum dapat ditunjukkan kepada publik untuk diverifikasi.
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sdr. Ryan Latief Lakaseng, DPN PERADMI, dan Pengadilan Tinggi Makassar. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi terkait Berita Acara Sumpah belum diterima.
Ruang hak jawab dibuka seluas-luasnya, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sdr. Ryan Latief diminta agar dapat menunjukkan SK AHU LBH LIRA, SK Pengangkatan Advokat, dan Berita Acara Sumpah Pengadilan Tinggi, sebagai transparansi informasi kepada publik.
Tujuan dari pemberitaan ini adalah satu: agar publik tidak mudah dibohongi atas nama bantuan hukum.
Mi/And






