Breaking News

Tersangka Qadriah Ningsih Tidak Hadir Dua Kali, Polres Lutim Disurati LBH & Adat To Manurung Tanpa Legalitas Yang Sah

×

Tersangka Qadriah Ningsih Tidak Hadir Dua Kali, Polres Lutim Disurati LBH & Adat To Manurung Tanpa Legalitas Yang Sah

Sebarkan artikel ini
Tersangka Qadriah Ningsih Tak Hadir Meski Janji Hadir Kamis Atas Permintaan Kuasa Hukum, Polres Lutim Disurati LBH LIRA & Adat To Manurung Minta Penyidikan Ditangguhkan
Dok Merekam Indonesia

MerekamIndonesia.com – Proses hukum kasus dugaan penggelapan mobil Chery Tiggo 9 dengan Laporan Polisi LP/B/115/VII/2026 di Polres Luwu Timur menarik perhatian publik.

Tersangka Qadriah Ningsih Ramadhani (QNR) tercatat dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik. Padahal, jadwal pemeriksaan hari Kamis tersebut diajukan sendiri oleh pihak kuasa hukum tersangka kepada penyidik.

Ketidakhadiran pada jadwal yang diminta sendiri tersebut menimbulkan pertanyaan soal komitmen kooperatif tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara patut. Apabila panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, penyidik dapat mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah proses pemanggilan tersebut, Polres Luwu Timur menerima satu surat resmi bernomor 0009/LBH LIRA/PATM/X/2026. Surat tersebut mengatasnamakan LBH LIRA Lindungi Rakyat Indonesia dan Pasukan Adat To Manurung, yang ditandatangani oleh Ryan Latief La Kaseng.

Inti surat tersebut meminta agar penyidikan terhadap tersangka Qadriah Ningsih ditangguhkan.

Munculnya surat permintaan penangguhan tersebut menjadi perhatian. Pasalnya, untuk dapat bertindak atas nama yayasan, ormas, atau lembaga bantuan hukum, sebuah lembaga wajib memiliki badan hukum yang sah.

Berdasarkan penelusuran redaksi, hingga berita ini diturunkan, pihak pengirim surat belum dapat menunjukkan Akta Notaris dan belum ditemukan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang tercatat di Pangkalan Data AHU.

AD/ART Pasukan Adat To Manurung yang ditunjukkan tertulis dibuat pada 10 November 2025 dan ditandatangani internal. Di dalam dokumen tersebut, belum ditemukan pasal yang menjelaskan kedudukan LBH LIRA di bawah yayasan tersebut.