Breaking News

Kades Harapan Mustakim Angkat Bicara: Bukan Tahan Surat, Saya Tolak Jadi Stempel Buta Lahan Sengketa 44.266 M

×

Kades Harapan Mustakim Angkat Bicara: Bukan Tahan Surat, Saya Tolak Jadi Stempel Buta Lahan Sengketa 44.266 M

Sebarkan artikel ini
Kades Harapan Mustakim Angkat Bicara: Bukan Tahan Surat, Saya Tolak Jadi Stempel Buta Lahan Sengketa 44.266 M
Dok. Merekam Indonesia

MerekamIndonesia.com- Isu Kepala Desa Harapan menahan surat mutasi pajak warisan seluas 44.266 M² akhirnya dijawab tuntas. Kepala Desa Harapan, Mustakim,S.Sos., menegaskan dirinya tidak menahan surat, melainkan menjalankan prinsip kehati-hatian hukum agar tidak menjadi stempel buta untuk lahan yang masih berstatus sengketa.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan viral dibeberapa media yang menyebut Kades melakukan maladministrasi berat terkait surat pengantar No. 299/170/DH tanggal 13 Oktober 2026 perihal Permohonan Mutasi Objek Pajak atas nama Andi Panguriseng menjadi Andi Isa Risani di Dusun Lampia.

“Benar surat itu sudah distempel staf. Stempel artinya surat diterima dan diverifikasi administrasi. Tapi tanda tangan Kepala Desa adalah pengesahan tanggung jawab hukum. Jika lahannya masih sengketa waris, masih ada SKT Ganda dan SPPT Liar, saya wajib klarifikasi. Itu perintah undang-undang, bukan alasan buatan,” tegas Mustakim kepada Merekam Indonesia, Senin (20/10/2026).

Pihak Desa Harapan menilai tudingan maladministrasi dan ancaman laporan ke Ombudsman RI, Inspektorat, hingga PTUN yang dilontarkan tim hukum LBH No Viral No Justice adalah sesat hukum dan prematur.

Ada 4 Alasan Hukum Mengapa Klarifikasi Itu Wajib:

Pertama, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 Ayat (4) huruf k mewajibkan Kepala Desa mengelola administrasi desa secara tertib dan menghindari konflik. Asal tanda tangan di lahan sengketa 44 ribu meter justru bisa menyeret Kepala Desa ke pidana.

Kedua, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 29 memberikan hak kepada penyelenggara layanan untuk memeriksa kebenaran dan kelengkapan dokumen. Alasan “klarifikasi berita” adalah bentuk pemeriksaan kebenaran yang sangat sah.

Ketiga, Mutasi Pajak bukan kewenangan mutlak Desa. Desa hanya meneruskan. Jika bukti waris Alm. Risani Opu Torumanga belum inkrah, maka penundaan rekomendasi adalah bagian dari Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) – cermat dan teliti.

Keempat, Ombudsman RI hanya menangani Penundaan Berlarut Tanpa Alasan. Penundaan karena sengketa waris adalah penundaan yang sangat beralasan.

“Kami tidak anti pelayanan. Kami pro pelayanan yang benar. Saya tidak akan tunduk pada tekanan viral. Kalau merasa dirugikan, silakan gugat perdata di pengadilan, jangan trial by press,” ujar Mustakim.

Dengan pernyataan ini, Pemerintah Desa Harapan meminta media terkait untuk menjalankan kewajiban Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 Ayat (2) secara proporsional.

Pemerintah Desa Harapan menegaskan, pelayanan tetap berjalan, namun tidak ada satu pun surat sengketa yang akan dilegalisasi tanpa klarifikasi tuntas.

Sumber: Klarifikasi Resmi Kepala Desa Harapan, Mustakim,S.Sos.

Mi/And