Padahal, regulasi mengatur dengan jelas.
UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan Pasal 9 dan Pasal 11 menyebutkan yayasan harus didirikan dengan Akta Notaris dan sah setelah mendapat pengesahan Menteri. Pasal 13A bahkan menyebutkan, perbuatan hukum atas nama yayasan sebelum berbadan hukum menjadi tanggung jawab pribadi pengurus.
Sementara UU Ormas Pasal 16 mewajibkan Akta Notaris, dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 8 mewajibkan LBH berbadan hukum dan terakreditasi.
Praktisi hukum menjelaskan, secara umum permintaan penangguhan penyidikan seharusnya diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum langsung dalam perkara tersebut, seperti kuasa hukum resmi dengan surat kuasa.
Jika sebuah lembaga belum dapat menunjukkan legalitas badan hukumnya yang sah, maka surat yang dikirimkan belum memiliki kedudukan hukum sebagai surat resmi lembaga.
Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Polres Luwu Timur, baik terkait tindak lanjut atas ketidakhadiran tersangka yang sudah dua kali dipanggil, maupun sikap penyidik terhadap surat permintaan penangguhan tersebut.
Sikap tegas dan profesional penyidik sangat diharapkan agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ryan Latief terkait dokumen Akta dan SK Kemenkumham kedua lembaga tersebut, serta konfirmasi kepada pihak Kasat Reskrim Polres Luwu Timur.
Mi/And






