Breaking News

Legalitas LBH LIRA dan Adat To Manurung Milik Ryan Latief Dipertanyakan dan Menjadi Sorotan

×

Legalitas LBH LIRA dan Adat To Manurung Milik Ryan Latief Dipertanyakan dan Menjadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Legalitas LBH LIRA dan Adat To Manurung Milik Ryan Latief Dipertanyakan dan Menjadi Sorotan
Dok. Merekam Indonesia

MerekamIndonesia.com – Tanpa Akta Notaris dan tanpa SK Pengesahan Kemenkumham, legalitas LBH LIRA Lindungi Rakyat Indonesia dan Pasukan Adat To Manurung milik Ryan Latief La Kaseng dipertanyakan dan kini menjadi sorotan publik.

Dua lembaga yang sama-sama diketuai oleh Ryan Latief tersebut—berdasarkan hasil penelusuran di Pangkalan Data AHU Kemenkumham—tidak terdaftar sebagai badan hukum yang sah.

Kejanggalan ini terungkap setelah adanya surat resmi bernomor 0009/LBH LIRA/PATM/X/2026 yang dilayangkan Ryan Latief kepada Kapolres Luwu Timur. Surat itu meminta penangguhan penyidikan atas kasus Qadriah Ningsih terkait laporan dugaan penggelapan mobil Chery Tiggo 9 dengan LP/B/115/VII/2026.

Saat dikonfirmasi, Ryan Latief mengaku LBH LIRA Lindungi Rakyat Indonesia bernaung di bawah Yayasan Pasukan Adat To Manurung. Namun setelah dicek, AD/ART Adat To Manurung itu sendiri ternyata juga tidak memiliki Akta Notaris dan tidak terdaftar di Kemenkumham.

Dan lebih ironisnya lagi, di dalam AD/ART Pasukan Adat To Manurung yang dibuat Ryan Latief tersebut, sama sekali tidak ada satu pasal pun yang menyebut atau mengakui bahwa LBH LIRA Lindungi Rakyat Indonesia bernaung di bawah Yayasan Adat To Manurung.