Breaking News

Legalitas LBH LIRA dan Adat To Manurung Milik Ryan Latief Dipertanyakan dan Menjadi Sorotan

×

Legalitas LBH LIRA dan Adat To Manurung Milik Ryan Latief Dipertanyakan dan Menjadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Legalitas LBH LIRA dan Adat To Manurung Milik Ryan Latief Dipertanyakan dan Menjadi Sorotan
Dok. Merekam Indonesia

Artinya, pengakuan bahwa LBH bernaung di bawah yayasan dibantah oleh AD/ART buatannya sendiri.

Ryan Latief kemudian beralasan keduanya berdiri secara mandiri. Padahal secara hukum, jika berdiri secara mandiri justru Akta Notaris dan Kemenkumham menjadi syarat paling penting dan mutlak untuk mengesahkan sebuah lembaga, apalagi yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Fakta lain yang lebih mencengangkan, AD/ART yang diklaim sebagai milik Yayasan Adat To Manurung tersebut bukan AD/ART yang sah. AD/ART itu hanya dibuat oleh tangannya sendiri pada tanggal 10 November 2025 lalu, tanpa melalui proses notariil.

Dengan kondisi tanpa Akta, tanpa Kemenkumham, dan AD/ART yang tidak saling mengakui, namun masih nekat menggunakan kop LBH dan mengirim surat resmi dugaan intervensi ke institusi Polri, publik pun bertanya-tanya. Memangnya LBH LIRA itu siapa? Adat To Manurung itu siapa? Berani meminta Polres menangguhkan penyidikan yang statusnya sudah tersangka di Polres Lutim?

Hingga berita ini ditayangkan, Ryan Latief belum mampu menunjukkan Akta Notaris dan SK Pengesahan Kemenkumham atas LBH LIRA Lindungi Rakyat Indonesia dan Pasukan Adat To Manurung.

Mi/And

Menemukan kekeliruan dalam berita ini? Sampaikan koreksi atau hak jawab.