Politik

Naturalisasi WNA Menjadi WNI Sangat Ketat: Hanya 10 Disetujui

×

Naturalisasi WNA Menjadi WNI Sangat Ketat: Hanya 10 Disetujui

Sebarkan artikel ini
naturalisasi wna menjadi wni
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Permintaan warga negara asing untuk menjadi warga negara Indonesia jauh melebihi jumlah yang akhirnya diterima oleh pemerintah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan seleksi naturalisasi WNA menjadi WNI sangat ketat karena pertimbangan keamanan negara.

Poin Penting

  • Pemerintah menerima ribuan permohonan naturalisasi dari WNA tiap tahun, namun hanya 5 hingga kurang dari 10 yang mendapat persetujuan menjadi WNI.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan proses naturalisasi semakin ketat lantaran ada kasus WNA berpaspor Indonesia terlibat masalah hukum di negara ini.
  • Pemerintah menaikkan tarif naturalisasi murni dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta per permohonan sejak 1 Agustus 2026 berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.

Naturalisasi WNA Menjadi WNI Sangat Ketat

“Yang ingin menjadi warga negara itu jauh lebih banyak, tapi berapa yang kami setujui? Tahun 2025, dari yang orang mau ingin menjadi warga negara, naturalisasi murni, kalau enggak salah tidak sampai 10 yang kita setujui,” ujar Supratman kepada wartawan usai agenda Pasti Ada Solusi (PAS) di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7).

Dia menambahkan angka jauh lebih ekstrem untuk permohonan yang lolos ke tahap persetujuan akhir. “Dari ribuan permohonan, lima kalau enggak salah yang kita setujui jadi warga negara. Memangnya mudah kita mau jadi warga negara?” ujarnya.

Verifikasi Ketat Cegah Warga Berperkara

Keketatan dalam proses naturalisasi WNA menjadi WNI bukan tanpa alasan. Supratman menjelaskan pemerintah pernah mengalami kasus seseorang yang memiliki paspor Indonesia tetapi kemudian terlibat dalam masalah hukum di tanah air.

“Kenapa sekarang jauh lebih sulit? Karena kan kita sudah punya kasus, tiba-tiba ada orang yang memiliki paspor, eh, ternyata berkasus di Indonesia,” tuturnya. Pengalaman tersebut membuat kementerian menerapkan sistem verifikasi berlapis untuk setiap permohonan.

Proses pengecekan meluas ke lingkungan keluarga pemohon. Jika anak dari calon WNI bekerja di perusahaan orang tuanya atau ada catatan pajak yang bermasalah, semua akan diverifikasi sebelum keputusan diambil.

“Sekarang kita verifikasi. Kalau sekarang anaknya yang bermohon, jangan-jangan di perusahaan orang tuanya dia ada di situ, kemudian tiba-tiba ada masalah di pajak, semua akan kita konfirmasi. Tapi kalau tidak ada masalah, langsung kita setujui permohonannya,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Palopo: Dua Tersangka Ditangkap

Kenaikan Tarif Naturalisasi

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur tarif berbagai jenis proses kewarganegaraan. Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026.

Untuk naturalisasi murni berdasarkan permohonan dari WNA, tarif naik menjadi Rp 75 juta per permohonan. Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif hanya Rp 50 juta per permohonan, berarti ada kenaikan sebesar Rp 25 juta.

Selain itu, naturalisasi berdasarkan perkawinan juga naik dari Rp 15 juta menjadi Rp 25 juta per permohonan. Sementara untuk anak dari perkawinan campur atau anak yang lahir di negara dengan sistem ius soli tetap Rp 5 juta per permohonan.

Biaya untuk anak berkewarganegaraan ganda yang belum memilih atau menyatakan kewarganegaraan Indonesia juga Rp 5 juta. WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya dikenakan tarif yang sama, yaitu Rp 5 juta.

Supratman menekankan bahwa kenaikan tarif bukanlah tujuan utama pemerintah untuk mencari keuntungan. “Ini bukan keputusan yang tiba-tiba, semata-mata sekali lagi bahwa Kementerian Hukum sedang membangun sebuah sistem yang pada akhirnya nanti itu ditujukan untuk pelayanan kepada masyarakat. Negara tentu tidak mencari untung. Sama sekali bukan itu tujuannya,” terang Supratman.

Namun demikian, dia menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tarif terbaru. “Kami akan mengkaji untuk melakukan review kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi. Dalam waktu dekat saya akan gelar rapat bersama dengan Direktur Jenderal AHU dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual,” imbuhnya.

Supratman menambahkan bahwa isu kewarganegaraan menjadi topik hangat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) akhir-akhir ini. Dia berkomitmen untuk terus mengkaji kebijakan agar tetap sesuai dengan kepentingan masyarakat dan keamanan nasional tanpa mengorbankan prinsip pelayanan publik yang baik. MI/AS

Sumber: nasional