LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai memperkuat langkah penertiban penggunaan kawasan hutan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang digelar di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (9/3/2026).
Rakor ini bukan sekadar penegakan aturan. Pemerintah menegaskan, langkah ini justru untuk melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran hukum sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, didampingi unsur Forkopimda, Pabung Kodim 1403/Palopo, serta dihadiri pimpinan OPD, camat, hingga kepala desa se-Luwu Timur.
Dalam arahannya, Ramadhan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Koordinasi intens terus dilakukan dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi konkret terkait pemanfaatan lahan yang legal bagi masyarakat.
“Kami telah melakukan rapat strategis bersama Kementerian Kehutanan RI untuk menyelaraskan program nasional dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Salah satu langkah yang tengah didorong adalah usulan konversi sekitar 50 hektare kawasan hutan menjadi kawasan perhutanan sosial, yang direncanakan di wilayah Mahalona, Parumpanai, dan sejumlah titik strategis lainnya.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga membuka peluang pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas guna mendukung program cetak sawah baru—sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan.
Namun Ramadhan mengingatkan, seluruh program pro-rakyat tersebut hanya bisa berjalan jika kawasan hutan dalam kondisi tertib dan bebas dari aktivitas ilegal.
“Kita ingin semua pihak memahami batas kawasan, status lahan, dan aturan pemanfaatannya. Jangan sampai masyarakat justru terjerat hukum karena ketidaktahuan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Tim Satgas PKH, Kombes Pol. M. Dharma Nugraha, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan.
“Masyarakat harus tahu batas-batas kawasan hutan. Jangan sampai tanpa sadar mereka justru menjadi pelanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait agar penataan kawasan hutan berjalan seimbang—antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan kebutuhan pembangunan.
Melalui rakor ini, diharapkan penertiban kawasan hutan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif—membuka akses legal bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem. /Mi












