“Kita ingin semua pihak memahami batas kawasan, status lahan, dan aturan pemanfaatannya. Jangan sampai masyarakat justru terjerat hukum karena ketidaktahuan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Tim Satgas PKH, Kombes Pol. M. Dharma Nugraha, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan.
“Masyarakat harus tahu batas-batas kawasan hutan. Jangan sampai tanpa sadar mereka justru menjadi pelanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait agar penataan kawasan hutan berjalan seimbang—antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan kebutuhan pembangunan.
Melalui rakor ini, diharapkan penertiban kawasan hutan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif—membuka akses legal bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem. /Mi












