Upaya tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana, sebagai acuan dalam penyediaan rambu dan papan informasi kebencanaan.
Keberadaan informasi yang jelas dan mudah dipahami diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali potensi bahaya, mengetahui arah evakuasi, serta menemukan titik kumpul yang telah ditentukan.
Keberadaan jalur evakuasi yang jelas dan titik kumpul yang mudah dijangkau menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi bencana. Dengan informasi yang memadai, masyarakat diharapkan mampu mengenali jalur penyelamatan, mengetahui lokasi aman, serta mengikuti arahan petugas ketika terjadi keadaan darurat.
Koordinasi antara BPBD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat juga diperlukan agar informasi kebencanaan dapat tersampaikan secara luas. Partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membangun budaya sadar bencana di lingkungan tempat tinggal.
Melalui upaya yang mencakup 128 desa dan kelurahan tersebut, BPBD Luwu Timur berharap kesiapsiagaan masyarakat semakin meningkat, mulai dari mengenali potensi ancaman di lingkungan sekitar hingga memahami prosedur evakuasi dan lokasi titik kumpul yang aman.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui BPBD berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan sebagai bagian dari pengurangan risiko bencana demi mewujudkan masyarakat yang tangguh dan sigap menghadapi berbagai potensi bencana. (bkr/ikp-humas/kominfo-sp)






