Sebagai bagian dari transformasi digital, Bapenda turut mendorong penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam setiap transaksi jasa perhotelan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi, mengurangi risiko kebocoran, serta memberi kemudahan bagi konsumen dan pelaku usaha.

“Dengan meningkatnya literasi dan kepatuhan pajak, Bapenda optimistis sektor perhotelan akan berkontribusi lebih besar terhadap PAD dan memperkuat pembangunan daerah menuju Luwu Timur yang Maju dan Sejahtera,” tandas Chaeruddin.
Dalam kegiatan tersebut, pemaparan materi disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Indra Fawzy, yang turut menguraikan Penegakan Perda Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khususnya PBJT Jasa Perhotelan.
Literasi masyarakat ini juga akan digelar di wilayah Kecamatan Nuha dan Tomoni, dengan tujuan agar para wajib pajak memahami secara utuh mekanisme pengenaan PBJT, termasuk tarif, objek pajak, serta kewajiban pelaporan dan pembayaran yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan kuis menarik yang berkaitan dengan materi yang telah disampaikan sebelumnya, sebagai bentuk evaluasi pemahaman sekaligus untuk meningkatkan antusiasme peserta.












