“Kami berharap, dengan adanya tambahan dana 20% untuk penyertaan Modal BUMDES yang dikelola dengan baik, ketahanan pangan di Desa Sumber Makmur dapat terwujud, dan masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari pengelolaan usaha nantinya, sehingga juha bisa berkontribusi terhadap penambahan Pendapatan Asli Desa.” ujar Turatno.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat pada Tenaga Pendamping Profesional (TAPM TPP) Kabupaten Luwu Timur, Rahmatia juga turut hadir memberikan arahan terkait penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan menyampaikan apresiasi.
“Kami mengapresiasi langkah Desa Sumber Makmur yang pertamakali melakukam musdesus di kecamatan kalaena, karna ini merupakan rencana strategis dalam pemanfaatan dana desa 20% untuk penyertaan modal Bumdes sebagaimana yang tertuang dalam Kepmendes no 3 tahun 2025 selain itu memang penyertaan modal ke Bumdes ini merupakan syarat untuk pencairan dan desa”, ucap Tia.
Musyawarah ini menjadi momentum penting bagi Desa Sumber Makmur dalam meningkatkan ketahanan pangan dan perekonomian desa melalui usaha yang produktif dan berbasis sumber daya lokal.