“Saya berpesan kepada seluruh tokoh adat untuk aktif mengikuti proses administrasi ini. Dengan menghadirkan narasumber baik dari Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Unhas menjadi kesempatan bagi bapak/ibu untuk mendapatkan informasi, masukan, maupun memberi infomasi kepada narasumber. Sehingga bila ada hambatan bisa didiskusikan bersama-sama,” tutur Bahri Suli.
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Lompo Halkam, mengatakan bahwa secara gambaran umum wilayah administrasi di Sulawesi Selatan ada 21 kabupaten dan 3 kota, luas wilayah 4,8 juta hektar.
“Menurut perhitungan kami di Sulsel bahwa jumlah tanah yang ada kurang lebih 6,3 juta dan yang sudah bersertifikat itu 48,77% dan belum bersertifikat 51,23%. Sangat jauh dari seluruh Indonesia yang terdaftar itu kurang lebih 80-85%. Perbedaan yang sangat jauh ini terkait dengan wilayah-wilayat hukum adat,” jelasnya.
Lombo Hamkal mengatakan bahwa bagian pertanahan belum bisa melakukan proses pendaftaran karena adanya perbedaan presepsi terkait dengan masyarakat hukum adat.
“Sehingga hari ini harapannya adalah adanya kesamaan presepsi antara kantor pertanahan dan masyarakat hukum adat sehingga bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan empat narasumber yaitu Kepala Pusat Penelitian Agraria-LPPM Unhas, Kahar Lahae, Penata Pertanahan Muda pada Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Adi Putra Fauzi, Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa, Rudi Ardiansyah, dan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Esti Purwaningsih.












