BeritaDaerahKriminal

Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar di BUMD Luwu Timur Gemilang

×

Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar di BUMD Luwu Timur Gemilang

Sebarkan artikel ini

Pinjaman Rp 10 M, Selisih Rp 1,6 M

Pada 2024, PT LTG melakukan perjanjian pinjaman dengan PT Aneka Mineral Nasional senilai Rp 10 miliar. Dana itu digunakan untuk memenuhi kewajiban setoran modal ke perusahaan patungan (JVCo) PT POMU sebesar Rp 8,35 miliar, sesuai kepemilikan saham 27 persen milik PT LTG.

Namun, terdapat selisih dana sekitar Rp 1,65 miliar yang hingga kini tidak diketahui secara jelas peruntukannya. Selisih dana inilah yang diduga menjadi objek penyelidikan Polda Sulsel.

Sebagai informasi, PT POMU akan mengelola tambang nikel di Blok Pongkeru, Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Komposisi saham di JVCo tersebut terdiri atas PT Antam 55 persen, PT LTG 27 persen, dan PT SCI 18 persen.

Pergantian Direksi

Struktur direksi PT POMU mengalami pergantian pada 14 Oktober 2025. Akhsan Rahman menggantikan Saldy Mansur sebagai Komisaris Utama, sementara Ittong Sulle menggantikan Iwan Usman sebagai Direktur SDM dan CSR.

Saldy Mansur sebelumnya juga tercatat sebagai Komisaris di PT LTG, sedangkan Iwan Usman menjabat Direktur di BUMD tersebut. Keduanya diketahui memperoleh posisi strategis pada masa pemerintahan Budiman Hakim Andi Baso dan Mochammad Akbar Andi Laluasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur periode 2021–2024.

Belum Ada Keterangan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Luwu Timur Gemilang maupun Inspektorat Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Polda Sulsel juga belum mengumumkan status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penyelidikan yang tengah berjalan. /Mi

baca juga  Hari Keempat Penilaian Desa Sehat, Wabup Puspawati Buka Kegiatan di Kecamatan Kalaena