“Perjanjian kerja bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi pedoman bagi PPPK Paruh Waktu dalam melaksanakan kewajiban. Karena itu, setiap pegawai perlu memahami ketentuan yang berlaku dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” jelasnya.
Setelah pengarahan, penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara bertahap berdasarkan tiga zona wilayah untuk memudahkan peserta dari seluruh kecamatan.
Sesi pertama berlangsung pada Rabu (28/10/2026) di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Luwu Timur, diikuti 204 peserta dari Kecamatan Malili, Angkona, dan Kalaena.
Sesi kedua dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026) di Aula Kantor Desa Madani, dengan 275 peserta dari Kecamatan Wotu, Burau, Tomoni Timur, Tomoni, dan Mangkutana.
Sementara itu, sesi ketiga dijadwalkan pada Jumat (30/10/2026) di Aula Kantor Kecamatan Towuti, dengan 130 peserta dari Kecamatan Towuti, Nuha, dan Wasuponda.
Melalui kegiatan ini, BKPSDM Kabupaten Luwu Timur memperkuat pemahaman PPPK Paruh Waktu mengenai kewajiban, disiplin, dan tanggung jawab dalam bekerja sehingga setiap pegawai diharapkan mampu menjalankan amanah sesuai perjanjian kerja serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (asn/ikp-humas/kominfo-sp)






