Sebagai bentuk empati kepada warga yang terdampak, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menyiapkan hunian sementara di Desa Harapan. Kebijakan ini diambil bersamaan dengan keluarnya rekomendasi Komnas HAM yang meminta Pemda memperhatikan pemulihan dan penghidupan layak bagi warga yang kehilangan tempat berkebun akibat proses penertiban.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, Pemda tidak hanya berfokus pada aspek legalitas pengembalian aset daerah, tetapi juga pada sisi kemanusiaan. Penyediaan tempat tinggal sementara menjadi bukti bahwa proses penertiban tidak dijalankan secara sepihak, melainkan tetap memperhitungkan kondisi sosial masyarakat setempat.
Komitmen Pemda Jaga Ketertiban dan Kesejahteraan Warga
Penanganan kasus Bukit Laoli ini memperlihatkan bagaimana Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berupaya menyeimbangkan penegakan aturan dengan perlindungan hak warga. Pendekatan semacam ini sejalan dengan berbagai upaya daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan berkeadilan sosial.
Baca juga: Kebijakan Fiskal Daerah Disorot, Wabup Lutim Ikuti Raker DPR RI yang turut menyoroti tata kelola anggaran dan aset daerah di Luwu Timur.
Keharmonisan antara aparat pemerintah dan masyarakat juga menjadi kunci kelancaran proses pengosongan lahan Bukit Laoli. Semangat menjaga kerukunan sosial ini sejalan dengan berbagai program daerah lain, termasuk penguatan kerukunan umat beragama Luwu Timur yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Ke depan, Pemkab Luwu Timur diharapkan terus memastikan warga yang menempati hunian sementara di Desa Harapan mendapatkan pendampingan hingga menemukan solusi penghidupan yang lebih permanen. Langkah ini penting agar proses pengosongan lahan Bukit Laoli benar-benar membawa manfaat jangka panjang, baik bagi pengelolaan aset daerah maupun kesejahteraan warga terdampak. MI/AS
Sumber: bilikfakta.id






