Berita

Pemusnahan 1.318 Berkas Dirangkai Penghargaan Lomba Tertib Arsip OPD dan Desa

×

Pemusnahan 1.318 Berkas Dirangkai Penghargaan Lomba Tertib Arsip OPD dan Desa

Sebarkan artikel ini

Lutim – ‎Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan pemusnahan arsip retensi di bawah 10 tahun, yang dirangkai dengan penyerahan hadiah Lomba Tertib Arsip Dinamis tingkat OPD dan desa tahun 2025.

‎Kegiatan ini dihadiri Asisten Administrasi Umum, Drs. Alimuddin Nasir, yang mewakili Bupati Luwu Timur, didampingi Sekretaris DPK, Noviya Syahriani Syam, serta Kepala Bidang Kearsipan, Hairil Muchtar, Senin (15/12/2025).

‎Dalam sambutannya, Alimuddin menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari penyusutan arsip untuk mengurangi volume arsip, sekaligus menyelamatkan arsip secara fisik dan informasinya.



‎”Kegiatan ini bertujuan menghapus arsip yang telah habis masa retensinya, demi efisiensi pengelolaan arsip, menjaga kredibilitas, serta melindungi informasi penting,” ungkapnya.

‎Pemusnahan dilakukan secara simbolis terhadap 1.318 berkas dari 43 box menggunakan mesin pencacah kertas, diikuti penandatanganan berita acara pemusnahan.

‎Kepala Bidang Kearsipan, Hairil Muchtar mengungkapkan, pemusnahan arsip yang habis masa retensi merupakan penataan arsip yang baik sesuai aturan.

‎”Ini diatur dalam UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 49 huruf b, yang menyatakan pemusnahan arsip tanpa nilai guna dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

baca juga  Menag Yaqut Resmi Lantik Tonang Jadi Kakanwil Kemenag Sulsel