Reza juga mengimbau kepada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut agar menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita hidup di negara hukum. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, silakan menempuh proses hukum yang tersedia, bukan hanya sekadar mengklaim,” tegasnya.
Terkait sorotan mengenai nilai sewa lahan, Reza menegaskan bahwa penetapan besaran sewa dilakukan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal atau penilai independen, bukan ditentukan sepihak oleh pemerintah daerah. Mi/As












