Sementara itu, bagi daerah yang perkara sengketanya lanjut ke tahap pemeriksaan, pelantikan akan menunggu hingga putusan akhir yang dijadwalkan keluar pada 13 Maret 2025.
Keputusan ini diambil agar pelantikan bisa dilakukan serentak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, proses transisi kepemimpinan di daerah diharapkan berjalan lancar tanpa hambatan.
Hingga kini, pengunduran pelantikan 270 kepala daerah masih bersifat tentatif dan menunggu kepastian lebih lanjut dari MK dan Kemendagri. (mi**)
Respon (1)
Komentar ditutup.