Dalam pengakuannya, Y menyebut memberikan dana sekitar Rp10 juta per hektare. Namun ia menegaskan bahwa transaksi itu bukan pembelian formal, melainkan sekadar membantu pihak yang membutuhkan dana. Ia mengaku tidak memegang sertifikat maupun Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Saya tidak beli, saya cuman bantu saja 10 juta per hektare. Lahan di dalam itu kan mereka ada yang pegang sertifikat. Saya juga disampaikan oleh orang LBH bahwa jangan sampai keluar nama saya, tapi pakai nama istri,” ujarnya.
Selain dana lahan, Y juga menyebut adanya biaya tambahan untuk pembersihan area sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per hektare. Ia mengakui proses penguasaan lahan dilakukan tanpa dokumen legal.
“Di dalam (Lampia) itu pak saya tidak sertifikat, saya tidak ada SKT dan saya sepaket dengan pak Iwan,” tambahnya.
Pengakuan tersebut memperlihatkan praktik penguasaan lahan berbasis transaksi informal tanpa kepastian administrasi yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Di sisi lain, data yang dihimpun redaksi menunjukkan kawasan Lampia memiliki luas sekitar 394,5 hektare dan disebut sebagai aset resmi pemerintah daerah. Lahan tersebut masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri yang akan dikelola PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).(*)












