Selain itu, Akhmad Syarifuddin telah menyatakan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres Palopo bahwa ia pernah dipidana, yang turut menjadi pertimbangan dalam penolakan gugatan ini.
Seiring dengan keputusan MK ini, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih adalah Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Ome), yang meraih 47.349 suara atau 50,53 persen setelah hasil rekapitulasi suara pasca-PSU. Sementara pasangan calon Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih memperoleh 35.058 suara (37,41 persen), dan Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta mendapat 11.021 suara (11,76 persen). Pasangan calon lainnya, Putri Dakka – Haidir Basir, hanya meraih 269 suara (0,02 persen).
Keputusan ini mengakhiri proses sengketa Pilkada Palopo, dengan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin dipastikan akan dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih dalam waktu dekat. *












