Merekam Indonesia- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Palopo yang diajukan oleh pasangan calon Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RahmAT). Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, pada Selasa (8/7/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang tersebut menyatakan, “Menolak eksepsi termohon dan terkait, menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima.”
Putusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa permohonan yang diajukan oleh Rahmat Masri Bandaso tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup. Salah satu alasan utamanya adalah karena Akhmad Syarifuddin, pasangan calon wakil wali kota yang bersangkutan, telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Hakim MK, Ridwan Mansyur, menjelaskan, “Akhmad Syarifuddin menerangkan tidak meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Palopo, dan menurut Mahkamah, hal itu terbantahkan.” Selain itu, hakim juga menambahkan bahwa tindakan Akhmad Syarifuddin yang telah mengumumkan statusnya di media sebagai mantan terpidana sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.