EkonomiLingkungan Hidup

Menambang Selaras: Mencari Titik Temu Antara Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan di Latimojong

×

Menambang Selaras: Mencari Titik Temu Antara Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan di Latimojong

Sebarkan artikel ini

 

Isu Sosial dan Ganti Rugi Lahan: Salah satu masalah yang kerap muncul adalah ketimpangan nilai ganti rugi lahan. Survei lokal di Latimojong menunjukkan bahwa nilai yang ditawarkan perusahaan (Rp50.000–Rp100.000 per meter persegi) jauh di bawah penilaian masyarakat (Rp150.000–Rp200.000 per meter persegi), memicu protes. Selain itu, alih fungsi lahan pertanian produktif juga berdampak pada hilangnya mata pencaharian utama masyarakat. Perlu solusi transparan dan adil untuk mengatasi ketimpangan ini serta strategi mitigasi terhadap hilangnya produktivitas pertanian.

 

Sistem Pengelolaan Air (Water Management System): Curah hujan tinggi dan anomali cuaca di Tana Luwu menjadi tantangan serius. Pembukaan lahan yang masif untuk kegiatan development dan penambangan dapat mengurangi daya dukung hutan dalam menyerap air hujan, meningkatkan risiko erosi, dan memicu banjir. PT Masmindo Dwi Area harus menyusun sistem pengelolaan air yang komprehensif, memperhitungkan faktor-faktor ini, untuk mencegah bencana alam.

 

Pengelolaan Limbah Pemurnian Emas: Jika PT Masmindo Dwi Area menggunakan sianida dalam proses pemurnian emas, pengelolaan limbah tailing yang mengandung sianida dan logam berat terlarut menjadi krusial. Perusahaan harus menjamin bahwa hasil pengolahan air limbah memenuhi baku mutu yang ditetapkan untuk pertambangan emas.

 

Peran BUMD dalam Peningkatan PAD: Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu perlu lebih cakap dalam melihat peluang untuk memaksimalkan PAD dari berbagai kegiatan pertambangan. Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mampu menyusun konsep perencanaan bisnis di sektor pertambangan secara baik akan sangat membantu dalam mencapai tujuan ini.

 

Mencapai Keseimbangan: Lingkungan dan Pembangunan Berjalan Seirama

 

Konsep keselarasan menjadi kunci. “Paru-paru dunia akan tetap ada di Latimojong,” dan tidak harus dikorbankan. Namun, “Masyarakat Latimojong juga berhak menikmati pembangunan dari kekayaan alam mereka.” Pemerintah, sebagai regulator dan fasilitator, harus bekerja sama dengan swasta sebagai pelaku ekonomi, dan masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus pelaku pembangunan. Dengan transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama yang baik, keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan di Latimojong.

baca juga  Kemeriahan Lomba Perahu Bala-Bala di Luwu Timur, Berkah Bagi Pelaku UMKM Lokal

 

Bagaimana menurut Anda, langkah konkret apa lagi yang diperlukan untuk mewujudkan konsep “Menambang dengan Selaras” ini di Latimojong?