EkonomiLingkungan Hidup

Menambang Selaras: Mencari Titik Temu Antara Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan di Latimojong

×

Menambang Selaras: Mencari Titik Temu Antara Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan di Latimojong

Sebarkan artikel ini

Merekam Indonesia- Isu “Dampak Lingkungan vs Pertambangan” kian mencuat ke permukaan, tak terkecuali di jantung Sulawesi, pegunungan Latimojong. PT Masmindo Dwi Area, sebagai salah satu pelaku industri pertambangan, kerap menjadi sorotan dalam perdebatan ini. Namun, benarkah kedua hal ini harus selalu dipertentangkan? Ittong Sule Dosen Teknik Pertambangan UNANDA, Menyuarakan konsep “Mari Menambang dengan Selaras”, sebuah visi yang menekankan pentingnya menyeimbangkan kebutuhan manusia akan pembangunan dengan tanggung jawab menjaga kelestarian bumi.

 

Pertambangan, sebagai salah satu upaya manusia memanfaatkan sumber daya alam, diakui memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mendorong pembangunan. Sebagaimana dijelaskan dalam konsep hukum dualitas atau dialektika, setiap fenomena memiliki sisi positif dan negatif. Pertambangan pun demikian, membawa potensi manfaat ekonomi sekaligus risiko dampak lingkungan.

 

Hak Pembangunan dan Potensi Ekonomi Latimojong

 

Meskipun Latimojong diakui sebagai salah satu “paru-paru dunia” yang harus dijaga, penting juga untuk melihat hak masyarakat setempat akan pembangunan dan peningkatan taraf hidup. Kehadiran PT Masmindo Dwi Area diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu. Dengan cadangan emas terukur mencapai 2 juta ounce dan perkiraan umur tambang 15-20 tahun, potensi mineral lainnya juga siap mendukung perekonomian lokal. Lebih dari sekadar pendapatan, keberadaan perusahaan diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur dasar yang sebelumnya belum tersedia.

 

Legitimasi dan Kepatuhan Regulasi PT Masmindo

 

Kegiatan pertambangan PT Masmindo Dwi Area berlandaskan pada izin yang kuat. Berawal dari Kontrak Karya, kini telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Status IUPK ini mengharuskan PT Masmindo Dwi Area tunduk pada regulasi yang sangat ketat, termasuk pengawasan langsung dari pemerintah pusat dan daerah. Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) telah dilakukan sebagai dasar pertimbangan teknis dan lingkungan, dan seluruh kegiatan harus patuh pada Undang-undang terbaru terkait pertambangan mineral dan batubara (Minerba), termasuk UU No. 2 Tahun 2025 yang baru disahkan pada 19 Maret 2025.

baca juga  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Bupati Irwan Gerakkan ASN Kurangi Sampah Plastik

 

Menuju “Low Impact” Pertambangan: Tantangan dan Solusi

 

Meskipun mematuhi regulasi, PT Masmindo Dwi Area menyadari bahwa konsep “zero impact” tidak mungkin tercapai dalam kegiatan pertambangan. Oleh karena itu, pendekatan yang diusung adalah “low impact” atau dampak paling minim. Namun, beberapa pertanyaan krusial perlu dijawab oleh PT Masmindo Dwi Area dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan hal ini: