Palopo merekamindonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, setelah mendiskualifikasi calon Wali Kota Trisal Tahir akibat penggunaan ijazah yang tidak sah. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan MK yang digelar di Jakarta pada Senin (24/2/2025).
Putusan MK dan Diskualifikasi Calon Dalam persidangan, MK menyatakan bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir tidak terdaftar di PKBM Yusha pada tahun 2016. Fakta ini diperkuat dengan verifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Berdasarkan temuan tersebut, MK menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota Palopo dan memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar PSU dalam kurun waktu maksimal 90 hari sejak putusan dikeluarkan.
Mengutip dari Tribunnews, “MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir karena penggunaan ijazah yang tidak sah. Putusan ini mengharuskan KPU Palopo untuk menggelar PSU dalam waktu 90 hari.” (Sumber: Tribunnews)
Persiapan KPU untuk PSU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PSU sesuai dengan arahan MK. Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan persiapan yang diperlukan, termasuk penyediaan logistik, pemutakhiran daftar pemilih, dan koordinasi dengan pihak keamanan.