Sampai saat ini surat panggilan dilayangkan Polres Morowali kepada warga Desa Matarape sebanyak 8 orang, mereka adalah, Jamal, Yusran, Kifli, Jamil, Harjun, Yasin, dan seorang perempuan, Mastira, termasuk Kepala Desa Matarape, Ansar.
Jamal mengatakan, sampai saat ini seluruh warga Desa Matarape masih komitmen berjuang, posko perjuangan di jalan Desa Matarape tetap akan dilakukan sampai tuntutan warga diberikannya kompensasi dampak dari Rp 5 juta per tongkang menjadi Rp 10 juta per tongkang.
“Kami meminta seluruh dukungan dari pihak pemerintah daerah, provinsi, dan lembaga legislatif mendukung kami masyarakat Desa Matarape. Agar mendengarkan nurani kami, agar merealisasikan tuntutan kami yaitu kompensasi dampak kegiatan penambangan perusahaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini warga Desa dampak pertambangan PT KPI. War/Mi