Rincian tagihan itu pun dibuka. Untuk reject disposal masa pajak September hingga Desember 2025, total pajak daerah dan opsen mencapai sekitar Rp14 miliar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
Di balik angka-angka itu, ada taruhannya yang lebih besar: kemampuan fiskal daerah.
Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi PDIP, Muhammad Nur, mengingatkan bahwa apabila kewajiban itu tidak terealisasi hingga 25 Desember 2026, kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah.
Ia menyebut pajak MBLB merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f UU HKPD, yang menempatkan pajak MBLB sebagai salah satu sumber pajak daerah kabupaten/kota.
Bagi DPRD, ini bukan sekadar soal kas daerah. Jika ada objek pajak yang memenuhi ketentuan hukum tetapi tidak terealisasi pemungutannya, maka terdapat potensi pendapatan daerah yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Karena itu, Fraksi PDIP meminta PT Vale memberikan kepastian hukum atas SKPDKB yang telah diterbitkan: membayar, atau mengajukan keberatan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan membiarkannya berlarut-larut tanpa kepastian.
Pilihan itu kini berada di tangan PT Vale. Dan justru di situlah letak kehormatannya.
Perusahaan sebesar Vale tidak perlu membuktikan bahwa ia kebal terhadap pajak daerah. Yang perlu ia buktikan adalah bahwa ia adalah perusahaan yang patuh pada hukum di negeri tempat ia beroperasi. Membayar kewajiban yang telah ditetapkan, atau menempuh keberatan secara resmi jika memang merasa keberatan, adalah dua jalan yang sama-sama terhormat. Yang tidak terhormat adalah membiarkan tagihan yang telah berkekuatan hukum itu menggantung tanpa jawaban.
Pada akhirnya, yang diminta Luwu Timur bukan sesuatu yang luar biasa. Mereka hanya meminta agar hukum yang telah dibuat oleh negara, diuji oleh BPK, dan disahkan melalui perda, dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh perusahaan yang telah lama beroperasi di atas tanahnya.
Jika pajak adalah wujud kehadiran negara di daerah, maka menagihnya dengan hukum adalah cara daerah untuk menegaskan bahwa ia tidak hanya menjadi lokasi tambang, melainkan juga subjek yang berdaulat atas pendapatannya sendiri. Dan jika Vale menyelesaikannya dengan hukum, maka Vale pun menegaskan bahwa ia bukan hanya menambang di Luwu Timur, melainkan juga menghormati Luwu Timur.
Mi/And






