Untuk tahap awal, kata Abdul Wahid Sangka, Gerai PTSP akan melayani Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Penelitian, dua jenis izin yang dinilai paling memungkinkan untuk diterbitkan langsung dari desa. Menariknya, NIB bahkan bisa terbit saat itu juga, selama semua syarat telah lengkap.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan empat hari yang menyasar seluruh desa dan kecamatan di Luwu Timur. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di:
• Kecamatan Angkona (14 April), melibatkan desa-desa dari Kecamatan Malili, Angkona, dan Kalaena.
• Kecamatan Tomoni (15 April), diikuti peserta dari Kecamatan Mangkutana, Tomoni, dan Tomoni Timur.
• Kecamatan Burau (16 April), untuk desa-desa di Kecamatan Burau dan Wotu.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan perangkat desa dalam menyambut peluncuran Gerai PTSP di Desa yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2025 mendatang. Sebuah terobosan layanan publik yang membawa pelayanan lebih dekat ke masyarakat. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)