Merekamindonesia – Bayangkan jika masyarakat tak perlu lagi jauh-jauh ke ibu kota kabupaten hanya untuk mengurus izin usaha. Kini, hal itu segera menjadi kenyataan di Kabupaten Luwu Timur, seiring dengan langkah inovatif Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memperkenalkan Gerai PTSP di Desa.
Bertempat di Aula Kantor Camat Nuha, sosialisasi program ini digelar pada Kamis pagi (17/04/2025), pukul 10.00 WITA.
Plt. Kepala DPMPTSP, Abdul Wahid Sangka, memaparkan langsung rencana besar ini, didampingi oleh Camat Nuha, Hariyadi Hamid, yang bertindak sebagai moderator.
Kegiatan ini diikuti oleh para Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Pelayanan dari seluruh desa di Kecamatan Nuha, Towuti, dan Wasuponda.
“Gerai PTSP di Desa akan memangkas jarak, waktu, dan biaya masyarakat dalam mengakses layanan perizinan. Ini bagian dari program prioritas dalam RPJMD 2025–2030, sekaligus masuk dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur,” ujar Abdul Wahid Sangka.